PEKATNEWS.COM- Setelah mengadakan rapat paripurna secara maraton akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tanah Datar menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra, serta dihadiri 24 orang Anggota DPRD Tanah Datar.
Turut hadir pada Rapat Paripurna DPRD itu Bupati Kabupaten Tanah Datar Eka Putra, SE, MM, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD di lingkup Pemda Tanah di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD setempat pada Senin 12 Agustus 2024.

Ketua DPRD H. Rony Mulyadi menyampaikan, sebelum dituangkan hasil kesepakatan Ranperda Perubahan APBD tahun 2024 dijadikan Peraturan Daerah, terlebih dahulu dilanjutkan penyampaian laporan hasil pembicaraan pertama yang dibacakan juru bicara Badan Anggaran Anton Yondra.
Dalam penyampaiannya, Anton Yondra mengatakan perumusan terhadap hasil pembahasan Ranperda Kabupaten Tanah Datar tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2024 lalu.
Dalam pembahasan kemarin dapat disimpulkan dan diambil beberapa kesepakatan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kabupaten Tanah Datar.
Adapun hasil rumusan disetujui yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.363.500.785.728 dan Belanja daerah sebesar Rp. 1.442.067.751.890 atau dengan surplus/defisit sebesar Rp. 78.566.966.162, kemudian Penerimaan Pembiayaan netto sebesar Rp. 78.566.966.162.
Selepas rapat antara Badan Anggaran DPRD bersama TAPD, 8 Fraksi DPRD menerima Ranperda untuk dijadikan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2024 melalui juru bicara masing-masing fraksi.
Bupati Eka Putra dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan terkhusus kepada Banggar DPRD dan TAPD Pemda Tanah Datar yang telah melalui rangkaian proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sehingga menjadi Perda.
Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, setelah terlebih dahulu dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD dengan TAPD.
Bupati Eka juga mengatakan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 masih memprioritaskan anggaran untuk pemenuhan belanja wajib di bidang pendidikan, kesehatan, pendukung standar pelayanan minimal, program percepatan pencegahan dan penurunan stunting, program pemulihan ekonomi daerah pasca bencana serta program perlindungan sosial, semua target tersebut disinkronkan dengan pencapaian target RPJMD Tanah Datar tahun anggaran 2021-2026.
Bupati Eka Putra juga meminta kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN untuk meningkatkan profesionalisme berlandaskan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Bekerjalah secara profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerjasama yang baik, suasana kondusif dan inovatif untuk mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Tanah Datar 2021-2026 melalui pelaksanaan program unggulan daerah, dan apa yang telah disepakati bersama hendaknya dapat diberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses selanjutnya.
Di akhir sidang Bupati juga serahkan piagam penghargaan kepada seluruh anggota DPRD Tanah Datar atas kerjasama, dukungan dan perhatian kepada pemerintah daerah khususnya masyarakat Tanah Datar selama masa jabatan periode 2019-2024.
Semoga Allah SWT meridhoi upaya yang kita lakukan bersama, untuk melaksanakan pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Kabupaten Tanah Datar, ungkap Bupati Eka Putra.(Rzl).