Hukum & Kriminal

Di Somasi Oleh Kuasa Hukum, Untuk Hentikan Kegiatan Di Lahan Sengketa.

Lahan yang di Somasi pihak penggugat.

 Pekatnews.com Tanah Datar - Kantor Pengacara Dan Konsultan Hukum, Marisa Jemmy, SH.minta sebuah lahan yang berada dijalan Soekarno - Hatta kota Batusangkar yakni didepan Bank BNI untuk dikosongkangkan. 

  Surat Somasi ini dilayangkan nya pada tanggal 25 September 2021,setelah menerima kuasa hukum dari klien nya Hedi L Syarifah Rachman (72 th), dan Edo Ardiyan AR (66 th). 

  Menurut nya lagi lahan seluas 718 m2 ini cacat hukum dan minta dikosongkan untuk diselesaikan dengan klien nya. 

  Somasi ini dilayangkan nya kepada Sulastri, Notaris Yulianto SH., Notaris Irdayusman SH., dan H.Munafri, serta Dodi Kurniawan. 

  Dalam keterangan nya yang diberikan kepada media, dari informasi dan investigasi dilapangan, serta data data yang diberikan klien nya, penguasaan lahan ini cacat hukum dan ditemukan perbuatan tindak pidana. 

  Seperti pemalsuan surat surat dan pemalsuan tanda tangan, penggelapan dan penipuan, serta pengrusakan kios dan rumah, kata Marisa Jemmy. 

  Untuk itu berdasarkan kuasa hukum yang dia terima, supaya diselesaikan dan dikembalikan seperti semula, serta menyelesaikan kewajiban yang tertunda. 

  Dia juga minta dihentikan seluruh kegiatan dilokasi, termasuk pemagaran, pembangunan serta aktivitas lainnya. 

  Dia berharap pihak yang disomasi dapat menyelesaikan kewajiban kepada klien nya, yakni berupa Hak yang harus diterima klien nya. 

  Dia juga mengingat kan, bila tidak mengindahkan  4 × 24 jam dari tanggal surat somasi ini yang dilayangkan maka akan melaporkan nya ke Kepolisian Resort Tanah Datar. 

  Dan sekiranya juga tidak bisa diselesaikan, maka akan dilanjutkan ke Mabes Polri di Jakarta, Cq Polda Sumbar, Cq Polres Tanah Datar, dan Kejaksaan Agung di Jakarta, Cq Kejati Sumbar, Cq Kejari Batusangkar, kata Marisa. 

  Sampai berita ini diturunkan, pihak media belum bisa menemui pihak pihak yang di Somasi.(Rizaldi). 

Admin :
Rizaldi