Daerah

Diduga Tidak Lagi Mengantongi Izin Pemda Tanah Datar Tertibkan 2 Papan Reklame

Dua papan reklame diduga tidak lagi mengantongi izin dibongkar Pemda Tanah Datar

PEKATNEWS.COM- Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar menertibkan dua papan reklame, baliho atau billboard yang tidak lagi memiliki izin pada Jum'at 19 Juli 2024.

Pemda Tanah Datar terpaksa menertibkan papan reklame yang berlokasi didepan Pasar Serikat dan di jalan Kapten Piere Tendean Batusangkar tersebut dengan cara membongkar kontruksi nya karena dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Disampaikan Kepala Dinas Kominfo Tanah Datar, Drs.Yusrizal, MM. bahwa pembongkaran dilakukan karena baliho tersebut sudah tidak lagi memiliki izin penyelenggaraan dan pemasangan dari Pemerintah Daerah setempat.

Dijelaskanya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan dan Pemasangan Reklame No. 75/DPD-2008, didalam surat tersebut izin hanya diberikan terhitung mulai 1 Juni 2008 hingga 31 Mei 2009 dengan aturan yang telah disepakati, namun tidak diperpanjang oleh pihak ketiga.

Sejak tahun 2022 Pemkab Tanah Datar telah menyurati pihak ketiga selaku pihak yang bertanggung jawab atas konstruksi baliho tersebut untuk melengkapi dokumen perizinan nya kembali. 

Pihak ketiga baru mengajukan permohonan perpanjangan izin pada tahun 2022 tanpa memenuhi kelengkapan perizinan dan Pemda kembali menyurati untuk segera dilengkapi,namun yang bersangkutan tidak merespon.

Sehingga pada Mei 2023 Pemkab kembali mengirim surat yang isinya agar pihak ketiga menyampaikan kelengkapan dokumen perizinan pemasangan reklame, tapi tetap juga tidak ditanggapi. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Tanah Datar memutuskan untuk menolak permohonan izin dari pihak ketiga berdasarkan hasil rapat tentang penertiban dan izin baliho khusus yang berada di pusat kota pada 26 April 2024.

Kemudian pada 12 Juli 2024 lalu, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kembali mengadakan rapat terkait penertiban dan izin konstruksi baliho dan memutuskan segera dibongkar.

Artinya Pemda Tanah Datar telah melalui prosedur dan tahapan yang sangat panjang sehingga sampai diputuskan dua kontruksi papan reklame tersebut untuk di bongkar, ungkap Yusrizal.(Rzl).

Admin :
Rizaldi