PEKATNEWS.COM- Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku inisial RS (29) laki-laki,pekerjaan wiraswasta, warga Lintau Buo Utara merupakan diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu pada Senin 1 Juli 2024 di pinggir jalan Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.
Kepala Kepolisian (Kapolres) Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba, AKP. Desneri.SH.MH. dan Humas Polres membenarkan tentang penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.
Disampaikan Kasat Res Narkoba, AKP. Desneri, jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu pada hari Senin tanggal 01 juli 2024 bertempat di pinggir jalan Kecamatan Lintau Utara Kabupaten Tanah Datar.
Setelah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lintau Buo Utara Tim lansung melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di pinggir jalan.
Berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1(satu) buah timbangan digital, 1(satu) kotak vitamin merek redoxon, 1(satu) unit HP Android merek Redmi warna Biru dan 1(satu) set alat Hisap/bong sabu-sabu dari terduga pelaku.
Terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
Untuk tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Rzl)