Daerah

Bebaskan Retribusi Surfing, Tuhan yang Punya Ombak Bukan Pemda

 

Mentawai, pekatnews.com
Pelaku usaha wisata selancar lokal keberatan dengan perubahan besaran retribusi surfing di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Diketahui naiknya retribusi surfing ini dari surat pemberitahuan, Nomor : 800/17/Disparpora tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kepulauan Mentawai, Drs. Joni Anwar, MH.
Perubahan besaran retribusi surfing ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 1 tahun 2024 tentang pajak dan restribusi.

Pelaku usaha wisata Mentawai, Zuando menyatakan siap menjadi garda terdepan jika memang ada kawan-kawan sesama pelaku usaha wisata Mentawai yang berkeinginan untuk melakukan gugatan dengan tujuan untuk pembebasan retribusi surfing.

"Gak betul kalau masuk itu harus membayar, karena Mentawai tidak punya objek," ujar Zuando.(8/7)

"Ombak itu siapa pemiliknya ? Tuhan yang punya, bukannya Pemda yang punya itu ombak," imbuh Zuando menegaskan.

"Legal standing untuk retribusi surfing itu gak ada. Saya dorong dibatalkan dan jadikan nol untuk retribusi surfing," tuturnya kemudian kepada pekatnews.com

Selain itu Zuando juga mengatakan hasil pungutan retribusi selama ini tidak transparan dan sistem pungutannya berpotensi banyaknya kebocoran.

"Kita sekarang sudah zamannya sistem pembayaran online, silahkan lakukan pungutan dengan sistem pembayaran online. Sebelum mereka datang dari negaranya kesini juga bisa lakukan pembayaran dengan menggunakan kartu, baik kartu kredit maupun kartu debit mereka, jadi 2 juta itu mereka tidak perlu bayar dengan uang cash," jelasnya kemudian sembari menyampaikan pendapatnya.

Sementara itu melalui whatsapp, Selasa (9/7/2024), Kepala Bidang Pemasaran Wisata Disparpora Kepulauan Mentawai, Rafael Sarimurat, SS mengatakan hal yang berbeda dari yang disampaikan Zuando, yakni penggunaan hasil pungutan retribusi surfing itu ada pelaksanaannya.

Penggunaan dari hasil pungutan retribusi surfing untuk biaya operasional petugas pos pengawas pantai dan Tourism Information Center (TIC) serta pelayanan dan pengawasan kepariwisataan.

Lebih lanjut, Kabid Pemasaran juga menegaskan bahwa selama ini pihaknya selalu memberikan fasilitas kepada wisatawan.

"Sebagai contoh adanya touris yang baru-baru ini di Malakopak meninggal karena tenggelam, polisi, Basarnas, Dinkes, Disparpora, BPBD turun untuk melakukan pelayanan. Kalau asuransi kecelakaan saya kurang tahu (mungkin ada)," ungkap Rafael dengan ambigu.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait realisasi penggunaan retribusi surfing Rafael mengatakan Pemda belum memprioritaskan secara langsung untuk kebutuhan kepariwisataan, sehingga Disparpora sebagai penghasil PAD selalu terkendala dari segi operasional dan sarpras pelayanan dan pengawasan wisatawan. 

Pelaku usaha wisata selancar khawatir akan menurunnya pendapatan akibat dampak dari kenaikan restribusi surfing.
Awalnya besaran restribusi surfing ditetapkan Rp 1.000.000 per-orang peselancar mancanegara selama 15 hari dan  Rp 100.000 bagi peselancar nusantara kecuali Mentawai sejak tahun 2015.

Namun sejak ditetapkan dan diundangkan dari bulan Januari 2024 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, besaran restribusi surfing naik menjadi Rp 2.000.000 per-orang peselancar mancanegara selama 15 hari dan Rp 500.000 per-orang peselancar nusantara kecuali Mentawai.

Kekhawatiran pelaku wisata selancar bukannya tidak beralasan, pasalnya tamu peselancar mancanegara dan nusantara yang masuk ke penginapan sebagian besar merupakan wisatawan "Backpacker" atau wisatawan beransel yang memiliki keterbatasan dana saat berwisata.
Biasanya peselancar backpacker ini sering melakukan transaksi sewa kendaraan roda dua, sewa boat dan belanja kebutuhan di warung masyarakat lokal. 

Dengan kenaikan besaran restribusi surfing, dikhawatirkan peselancar backpacker tidak mau datang lagi ke Mentawai karena tingginya tarif restribusi surfing.

Sementara itu, terkait penggunaan restribusi surfing, tidak transparansi oleh pihak pemerintah daerah.
Seperti pemberdayaan kelompok sadar wisata, pendidikan bahasa inggris bagi anak-anak di perkampungan wisata, sosialisasi peduli lingkungan untuk anak-anak sekolah dan pengelolaan sampah yang tidak jelas.

Terlihat dalam ticket pembayaran retribusi surfing yang berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah masih tidak ada jaminan keamanan serta asuransi kecelakaan saat berselancar.(JJ)

Admin :
Faisal Anwar