Daerah

Pemerintah Bukittinggi Melalui Dinas PUPR Tanggapi Laporan Warga dalam Pembangunan Hotel P.

#bupati bukitinggi #gempa #ancaman #ancaman

Bukittinggi, — Pemerintah Kota Bukittinggi akhirnya menindaklanjuti laporan warga dan sorotan publik terkait dugaan pelanggaran izin pembangunan Hotel P di Jalan Teuku Umar, Benteng Pasar Atas, Guguak Panjang. 

Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada pengerjaan Hotel tersebut.

Hotel P yang sebelumnya merupakan rumah toko (ruko) milik AR dan RS itu, semula hanya berizin untuk pembangunan ruko tiga lantai, berdasarkan IMB bernomor 644/137/IMB/DPMPTSPPTK-PP.B/2017. 

Namun, kenyataannya, bangunan tersebut berkembang menjadi hotel empat lantai. Bahkan disebut masih berupaya menambah 6 kamar secara diam-diam.

Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 22/Pdt.G/2018/PN Bkt sebelumnya juga telah menyatakan bahwa pembangunan hotel tersebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (pmh). 

Majelis Hakim menemukan adanya penyimpangan izin serta kerusakan pada bangunan tetangga akibat pengerjaan pondasi yang tidak sesuai aturan konstruksi. 

Keretakan sepanjang 24 meter pada bangunan di sebelahnya dikategorikan sebagai (misbruik van recht) atau penyalahgunaan hak, dan pemilik hotel dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp27,8 juta.

Kepala Dinas PUPR Kota Bukittinggi, Rahmat Afrisyaf Elsa, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat laporan resmi terkait persoalan tersebut, dan segera melakukan peninjauan ke lokasi.

"Petugas kami sudah turun ke lapangan dan memang ditemukan indikasi pelanggaran dalam IMB atau PBG Hotel P. Saat ini, sedang dibahas bersama Dinas Perizinan, dan Bagian Hukum karena ada putusan pengadilan di dalam surat laporannya," ujar Rahmat AE, Selasa (21/10/2025).

Rahmat A.E juga menambahkan, pembahasan lintas dinas telah dilakukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Iya, tadi sudah rapat koordinasi dengan Dinas Perizinan. Informasi ini juga sedang dikonfirmasi ke Bagian Hukum. Kini, pembahasan masih berlangsung dengan Dinas Perizinan,” ujarnya.

Desakan agar pemerintah bertindak tegas terhadap proyek hotel tersebut telah muncul sejak lama. Warga sekitar, dan pemerhati tata ruang menilai, pembangunan yang menyalahi izin di kawasan padat seperti Teuku Umar berpotensi menimbulkan resiko besar terhadap keselamatan publik. Apalagi, Bukittinggi merupakan wilayah dengan tingkat kerawanan gempa yang tinggi.

Hasil analisis tim ahli bangunan juga memperkuat kekhawatiran itu. Pembangunan hotel dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung maupun pedoman bangunan tahan gempa. 

Standar jarak antarbangunan (dilatasi) yang seharusnya diterapkan untuk mengurangi risiko keruntuhan berantai juga diabaikan pemilik bangunan.

“Pembangunan ini jelas menyimpang dari izin, dan bisa membahayakan warga sekitar. Apalagi lokasinya berada di kawasan padat dan rawan gempa,” ungkap seorang anggota tim pemeriksa bangunan saat itu.

Selain itu, hasil sidang sebelumnya menunjukkan bahwa pemilik bangunan tidak pernah memperoleh surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah di sekitar, sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. Warga yang merasa dirugikan telah melayangkan protes sejak tahun 2017, namun pembangunan tetap berjalan.

Dengan temuan terbaru dari PUPR, masyarakat berharap Pemko Bukittinggi segera mengambil langkah konkret, termasuk penyegelan lokasi dan pembekuan izin bangunan. 

Langkah itu dinilai penting untuk mencegah potensi bencana struktural di tengah kawasan yang padat penduduk serta memastikan hukum dan keselamatan publik benar-benar ditegakkan.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Syafnir yang dimintai tanggapannya terkait perizinan hotel P tersebut mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait hal itu, karena dirinya baru saja kembali dinas dari luar kota, dan belum mendapatkan laporan terkait persoalan tersebut dari staff nya.

Syafnir mengatakan, akan segera memberitahukan  kepada awak media bagaimana hasil rapat yang sudah dilakukan dengan dinas terkait secepatnya.

(*)

Admin :
Fajri HR.