Padang Pekat News.com, (30/01/2026) Aktivitas tambang galian C di kawasan Gun gaung Sariak, Kota Padang, kembali menuai sorotan tajam. Meski telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan pengelola galian tersebut diduga masih terus beroperasi. Kondisi ini memicu pertanyaan serius terkait penegakan hukum dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat masih beraktivitas di area tambang. Truk pengangkut material keluar masuk lokasi, seolah-olah penyegelan yang dilakukan pemerintah pusat tidak memiliki daya paksa. Padahal, penyegelan merupakan bentuk sanksi administratif tegas atas dugaan pelanggaran lingkungan.
Pihak perusahaan berdalih bahwa mereka masih memiliki izin untuk beroperasi. Namun, alasan tersebut dinilai lemah dan bertentangan dengan tindakan penyegelan KLHK. Lebih ironis lagi, perusahaan disebut tidak memahami secara utuh dampak ekologis yang ditimbulkan dari aktivitas tambang yang mereka jalankan.
Aktivitas galian C di kawasan Gunung Sariak dikhawatirkan memperparah kerusakan lingkungan, mulai dari degradasi lahan, rusaknya daerah resapan air, hingga meningkatnya risiko banjir dan longsor bagi permukiman warga sekitar. Debu dan kebisingan dari aktivitas tambang juga menjadi keluhan utama masyarakat yang tinggal tidak jauh dari lokasi.

Pengamat lingkungan menilai pembiaran operasi tambang pasca-penyegelan mencerminkan lemahnya pengawasan serta minimnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. “Jika perusahaan tetap beroperasi setelah disegel, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada pembangkangan hukum,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Padang.
Masyarakat mendesak KLHK dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas, termasuk penghentian total aktivitas tambang dan penindakan hukum terhadap perusahaan yang membandel. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, kerusakan lingkungan dikhawatirkan akan terus terjadi dan meninggalkan dampak jangka panjang yang harus ditanggung generasi mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak KLHK maupun pemerintah daerah terkait alasan masih beroperasinya galian C tersebut pasca-penyegelan.( Tim )