KLik- Lubuk Basung — Pemerintah Kabupaten Agam, melalui Bupati Indra Catri tetap menghimbau seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19, saat melaksanakan Hari Raya Umat Muslim Idul Fitri 1441 Hijriah nanti. Memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III, sangat penting terus mempertahankan jangan sampai ada penambahan pasien terpapar Covid -19 di Kabupaten Agam.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tetap usahakan melaksanakan perayaan lebaran cukup di rumah saja. Tidak melaksanakan sholat Idul Fitri tahun ini seperti di tahun-tahun sebelumnya. Mengalihkan kegiatan cukup di rumah masing-masing,” Ajak Bupati Agam, Indra Catri dalam himbauannya Jumat, (22/5).
Hal tersebut berdasarkan komitmen dan hasil kesimpulan Rakor Menkopulhukam dan Gubernur se Indonesia dan Surat Gubernur Sumatra Barat No. 360/117/Covid 19/sbr/V/2020. Kebijakan tersebut ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Agam dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400/246/KESRA/V/2020 Tanggal 20 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Berjamaah.
“Kita minta masyarakat tidak menggelar Shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan. Di rumah saja,” lanjutnya.
Pelaksanaan Idul Fitri 1 syawal 1441 Hijriah bertepatan tanggal 24 Mei 2020 dan masuk dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III. “Kepada Pemerintah Kecamatan, bersama Forkopimcam, Organisasi Masyarakat dan Keagamaan, beserta seluruh tokoh masyarakat agar menindalanjuti dan menghimbau tidak melakukan mudik lebaran. Melaksanakan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah masing-masing. Mari kita mengajak dengan narasi yang lebih baik, sehingga menjaga keamanan dan ketertipan di wilayah masing-masing,” pinta Indra Catri.
Untuk menghindari konflik dan dijadikan sebagai isu sosial politik ditengah masyarakat, Pemerintah Kecamatan dan Forkopimcam melakukan pengawasan dan antisipasi. Terutama bagi sekelompok masyarakat yang masih melaksanakan sholat Idul Fitri.
“Beri arahan kepada masyarakat yang masih berkeinginan untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah. Ada beberapa syarat dan ketentuannya untuk melaksanakan sholat berjemaah,” tegasnya.
Pemerintah Kecamatan bersama Polri, TNI dan Satpol PP melakukan pengamanan dengan menjaga serta menfasilitasi ketertipan secara maksimal mungkin. Mengawasi secara ketat dan masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Masyarakat yang bisa melaksanakan Sholat Idul Fitri, terutama bagi wilayah yang sudah terkendali penyebaran Covid-19. Serta mempedomani fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 tentang panduan Kaifiat dan Sholat Idul Fitri saat pandemi Covid-19, maklumat dan taushiyyah MUI Sumbar.
Terdapat 11 poin syarat-syarat pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah bisa dilaksanakan. Pertama adanya penetapan pejabat berwenang menyatakan daerah tersebut merupakan daerah tidak sedang mewabahnya Covid-19. Kedua, daerah tersebut telah ditutup akses pintu masuk dan keluar. Sehingga tidak memungkinkan bercampur orang yang dimungkinkan sakit dengan orang yang sehat.
Ketiga, tidak ada kasus positif Covid-19 di wilayah masjid tersebut. Keempat, jamaah adalah warga yang dikenal pengurus dan dalam keadaan sehat dengan tetap menggunakan masker. Serta mengukur suhu tubuhnya.
Kelima, jemaah membawa sajadah dan mengatur jarak. Ke enam, pengurus masjid menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun, tisu dan air. Ketujuh, khutbah Istiqshad atau disederhanakan.
Kedelapan, pengurus masjid atau panitia pelaksanakan Idul Fitri membuat surat pernyataan untuk memenuhi ketentuan di atas. Kesembilan, pengurus masjid atau panitia Idul Fitri membuat surat pernyataan di atas materai 6000 untuk memenuhi ketentuan di atas.
Kesepuluh, keluar masjid tetap menjaga jarak dan tidak boleh berkerumunan. Dan terakhir dibentuk tim khusus yang dapat mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan sebagai disebut diatas.
“Ketentuan ini kita buat, bertujuan untuk keselamatan kita semua. Menjaga agar pelaksanaan sholat Idul Fitri di daerah dianggap aman itu, tidak terjadi yang tidak kita harapkan. Kami dari Pemerintahan Kabupaten Agam, mengucapkan Minal Aidil Walfaizin, mohon maaf lahir dan bathin kepada kita semua. Semoga kita selalu mendapat perlindungan dari ALLAH SWT. Dan musibah ini cepat berakhir sesuai harapan kita semua,” Pungkas Bupati Agam, Indra Catri Dt. Malako Nan Putiah.(*)