Kabupaten Solok Tanjung Alai Pekatnews.com - 13/7/2023 masyarakat Nagari Tanjung Alai kecamatan X koto Singkarak Kabupaten Solok heboh dan gerah hingga melakukan aksi demontrasi ke lokasi tambang batu galian C oleh PT Batu Lubuk Raya yang berada di wilayah tanjung alai.
Diketahui areal wilayah perkebunan yang selama ini di garap masyarakat di jadikan lahan tambang batu galian C oleh PT Batu Lubuk Raya, di serobot dan tidak ada izin untuk menggarap lahan tersebut dari pemilik. Dan lahan tersebut belum pernah ada di jual belikan oleh warga Tanjung Alai ke pihak manapun.
Menurut pantau awak media di saat ada aksi demo ini seorang warga yang mengaku pemilik lahan yang bersertifikat juga lahannya di tambang oleh PT Batu Lubuk Raya, ia mengatakan " luas areal yang di di garap di jadikan tambang batu ini luasnya lebih kurang 6 Ha"
Di atas areal tanah seluas lebih kurang 6 hektar yang telah di jadi lahan tambang, sebelum nya merupakan areal peladangan atau perkebunan masyarakat Tanjung Alai yang diwariskan turun temurun dan lahan tersebut sudah pula memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional tahun 2002 dan ada lebih dari 10 buah sertifikat lain yang di miliki warga Tanjun Alai yang berhimpitan lokasi yang diklaim oleh PT Batu Lubuk Raya.
Persolan ini muncul ketika PT Batu Lubuk Raya memulai Penambang dilahan kebun masyarakat, yang sudah lebih dahulu bersertifikat ini.
Wali Nagari Tanjung Alai Yurdam menyampaikan kepada awak media pimpinan PT Batu Lubuk Raya, Muhardanus Pernah menghubungi beliau Bahwa tanah yang di tambang oleh perusahaannya ini memilki Izin berdasarkan Sertifikat Hak Milik tahun 2021 Atas nama Joni Amril warga kenagarian Aripan yang titik koordinatnya tepat berada dilokasi yang ditambang sekarang yang dia (Muhardanus) membeli Tanah ini melalui K adik kandung wali Nagari Aripan berinisial IR. Tahun 2022.
Berdasarkan sertifikat tersebut PT Batu Lubuk Raya memperpanjang izin galian C atas Nama Kardanis. yang mana dasar perpanjangan izin ini adalah serifikat yang beralamatkan di Jorong Pintu Rayo, Desa atau Kanagarian Aripan.
Yurdam menambahkan bahwa saya sudah sampaikan "itu yang bapak tambang itu tanah waga Tanjung Alai dan sudah bersertifikat itu wilayah Tanjung Alai bukan milik orang Aripan" sehingga pernah juga awal tahun ini warga menghentikan penambangan tetapi beberapa hari kemudian jalan lagi untuk melakukan penambangan hingga di hentikan oleh warga sekarang.
Yurdam menambahkan warga yang memiliki sertifikat pada awal bulan Mei 2023 kemaren telah mengajukan pengukuran ulang sertifikat tersebut dan telah juga dilaksanakan Oleh pihak BPN dan dikawal oleh pihak kepolisian kota solok. Tetapi sampai sekarang hasil penetapan titik koordinat tersebut belum diketahui atau belum terpantau di situs sentuh tanahku ketika dimasukan no sertifikat yang di lakukan pengukuran ulang ini.

Karena sampai sekarang belum ada kejelasan masyarakat mengambil inisiatif untuk mendatangi lokasi tambang untuk melakukan aksi demo dengan tujuan menghentikan aktifitas tambang tersebut, disaat warga melakukan aksi demo di perkirakan ada ratusan masyarakat bersama sama datang ke lokasi. Di lokasi ditemukan 4 unit escavator dan puluhan dump truk yang sedang bekerja melakukan aktifitas penambang batu, masyarakat menyuruh berhenti dan mengiring alat berat dan dump truk tersebut keluar dari lokasi lahan milik masyarakat Tanjung Alai. Kemudian menutup akses jalan dengan cara menebang beberapa pohon besar melintang jalan dan juga memerintahkan operator excavator menggali akses jalan kedalam areal tambang serta memasang kawat berduri sebagai pagar pembatas jalan supaya jangan lagi ada aktifitas tambang, dan memasang plang merek bertulisan "Tanah ini milik warga nagari Tanjung Alai dengan SHM yang syah," ini sebagai pemberitahuan dan peringatan untuk tidak bisa di lalui mobil kedalam lahan masyarakat ini.

Di saat aksi demo ini masyarakat Tanjung Alai juga terlihat puluhan aparat kepolisian dari polres kota ikut menyaksikan dan pengawalan demo tersebut, karena aksi ini memang diberitahukan ke pihak ke polisian, Polres kota solok.
Masyarakat juga menyampaikan orasinya dengan tuntutan, tolong di kembalikan lahan peladangan kami dan memintak di kembalikan hasil batu yang telah di keluarkan dari areal tambang ini atau yang telah di terjual kepada kami kembali ke pemilik lahan.
Selanjut nya wali nagari tanjung alai YURDAM. SE. juga menerangkan kepada awak media berbagai upaya sudah di lakukan, baik pengaduan secara administrasi dan ke polisian polres kota untuk menghentikan tambang batu tsb namun entah kenapa aktifitas tambang tetap berlanjut, dan pada badan pertanahan koto baru untuk menentukan titik koordinatnya guna akan dilakukan pengukuran ulang, ternyata kami di olok olok seakan kami masyarakat Tanjung Alai tidak mengerti semuanya. setelah di susul ke pihak BPN di tanya kembali ia menjawab ringan enteng saja masih dalam proses itu jawab pihak BPN, kami juga heran masak untuk menentukan hasil dari mencari titik koordinat sampai berbulan bulan, dari di mulai nya mencari titik koordinat hingga sekarang di perkirakan sudah hampir lebih kurang 2 bulan lamanya belum juga ada hasilnya.

Selanjutnya ketua KAN; kerapatan adat nagari tanjung alai Novian Dt indo marajo juga menambahkan persoalan ini juga telah di sampaikan dan mengadukan ke pihak berwajib atau instansi terkait mulai dari kabupaten hingga provinsi Sumatra Barat belum juga ada kejelasan nya hingga sekarang. Kami sangat menyayang hal ini terjadi berlarut larut hingga wilayah kami di kuasai di kuras hasil nya oleh PT Batu Lubuk Raya, sepertinya ada pembiaran di sini ada indikasi dugaan mafia tanah dan oknum bermain main dalam persoalan ini kita berharap kepada pemerintah dan pihak berwajib jika ada terbukti nantinya tolong di tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku. Selain itu ketua KAN juga menegaskan terkait penutupan tambang ini jikalau ada lagi yang melakukan penambangan dan menerobos masuk melakukan aktifitas tambang nantinya, kami jangan di salahkan juga masyarakat kami yang mempertahan kan hak dan ulayat kami, tetap kami akan pertahankan berdasarkan SHM yang di miliki warga kami pungkasnya.(Tim)
.