Agt 20, 2026
Padang pekatnews.com, –Kerusakan jalan provinsi di Kelurahan Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, (20/8/26). Membuka persoalan serius tata kelola angkutan industri di Sumatera Barat.
Sekda Provinsi Sumbar Dr. Arry Yuswandi, S.K.M, M.P.H ketika di konfirmasi oleh awak media tidak menanggapi sampai berita ini di turunkan. dugaan tidak memberikan tanggapan karena belum adanya solusi yang kongkrit dari pemeritah provinsi sumbar mengenai persolan Truk ODOL (Over Dimensi Over Loading) Karena sekda pernah merespon cepat ketika hal ini disampaikan oleh Tim DPW REPRO Sumbar ketika ditemui di kantornya (8/6) Berita itu pernah di tayangkan di media ini Pekatnews
Reaksi sekda Ketitika itu langsung menghubungi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumbar Via Telepon dan memberikan jawaban akan mengadakan koordinasi dengan instansi terkait. Setelah itu Sekda Arry Yuswandi juga memghubungi Kepala dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang. (BMCKTR) Provinsi Sumbar Armizoprades, ST., MT, terkait perbaikan kerusakan Jalan yang diakibatkan Truck Batu Bara ODOL yang suply batu bara ke PLTU Teluk Sirih, yang mempergunakan jalan Propinsi yang menuju Ke kawasan wisata Pantai Mandeh.
Dan sampai saat ini, puluhan truk tronton pengangkut batu bara itu diduga setiap hari melintasi ruas jalan kelas III dengan batas maksimal delapan ton. Fakta di lapangan menunjukkan, kendaraan-kendaraan tersebut diperkirakan mengangkut beban 25 hingga 40 ton—lebih dari tiga kali lipat kapasitas yang diizinkan
Dikarenakan tidak ada respon dari sekda awak media menghubungi KADIS BMCKTR melalui pesan singkat Whats App menanyakan hal masih berlangsungnya kegiatan angkutan batu bara ini, sepertinya kadis BMCKTR juga kompak dengan Sekdanya tidak memberikan tanggapan sampai berita di turunkan, dengan dugaan tetap Truk ODOL dibiarkan beroperasi walau merugiakan Pemprov Sumbar, karena harus melakukan terus perbaikan jalan dan masyarakat pengguna jalan Provinsi tersebut selau dalam situasi menghadang bahaya.
PT SAE selaku perusahaan pemasok batu bara ke PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis (UB) Pembangkitan Teluk Sirih, informasi yang di kumpulkan awak media di lapangan. belum mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dokumen krusial yang seharusnya menjadi prasyarat operasional distribusi berskala besar.
“Secara visual kita tahu itu overload. dan kendaraan yang mengangkut rata-rata memakai Plat Nomor Kendaraan Luar Sumbar. Ujar Rizal Basri Ketua Harian DPW Repro Sumbar. Ketika dimintai tanggapan oleh awak media.
Rizal menambahkan "aparat penegak hukum dan dinas serta instansi terkait. Untuk tegas melakukn penindakan di jalan, karena kondisi ini bukan jalan saja yang rusak tapi juga membahayakan masyarakat lain yang mempergunakan akses jalan tersebut. Apalagi ini jalan menuju objek wisata faforit yaitu kawasan wisata Mandeh".
Sepertinya Dishub sebelumnya telah memasang rambu pembatas tonase di jalur tersebut. Namun, rambu-rambu itu kini dilaporkan hilang dari lokasi.
Evaluasi Distribusi
Rizal Menambahkan jika aturan lalu lintas tidak dipatuhi, opsi pengalihan jalur distribusi harus dipertimbangkan kembali lewat jalur laut. Karena ini awalnya diatribusi batu bara lewat jalur darat ini sebagai aternatif, karena diatribusi utama adalah lewat jalur laut. Jika lewat darat memakai mobil dump truk yang berkapasitas 5 - 8 ton yang sesuai dengan kapasitas jalan kelas III ini. Perlu kiranya jalur laut harus di pergunakan kembali.
“Kalau tidak mematuhi peraturan berlalu lintas, kita minta kepada PT PLN sebaiknya mengembalikan distribusi batu bara itu lewat jalur laut saja. Pelabuhan untuk kapal sudah tersedia, apalagi Jika aparat tidak bisa bertindak tegas.” kata Rizal.
Dirlantas Polda Sumbar Kombespol M.Reza Chairul Akbar Sidiq, S.I.K. ketika dimintai tanggapan menyatakan bahwah sudah dilakukan himbauan dan teguran terhadap Pemasok Batu Bara tersebut.
Namun hingga kini, belum ada kepastian kapan ODOL ini di tindak dengan menunggu kapan tim gabungan akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penindakan.
Jangan sampai jatuh korban jiwa dari masyarakat baru hal ini jadi perhatian pihak terkait.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi serta memperhatikan asas praduga tak bersalah. Karena itu, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi, Pemilik Angkutan atau pelaku usaha, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, PLN maupun pihak lainnya. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Pers juga mengatur pidana denda paling banyak Rp500 juta bagi perusahaan pers yang dengan sengaja tidak melayani Hak Jawab atau Hak Koreksi.(Tim)